China menjalankan proyek reklamasi laut berskala besar di kawasan Laut China Selatan selama kurang lebih 12 tahun. Melalui penimbunan pasir dan pengerukan dasar laut, wilayah yang sebelumnya hanya berupa terumbu karang dangkal kini berubah menjadi pulau buatan permanen. Pulau-pulau tersebut dilengkapi berbagai fasilitas dan memiliki posisi strategis di salah satu jalur pelayaran terpenting di dunia.
Sebelum reklamasi dilakukan, sebagian besar lokasi yang kini menjadi pulau hanyalah karang cincin dan gosong pasir. Pada saat air laut pasang, area tersebut hampir sepenuhnya tertutup air dan tidak dapat dimanfaatkan sebagai daratan. Tidak ada bangunan permanen, tidak ada aktivitas manusia dalam jangka panjang. Kondisi ini mulai berubah sejak awal dekade 2010-an, ketika aktivitas kapal keruk China meningkat dan terlihat jelas melalui citra satelit.
Periode pembangunan paling masif terjadi antara 2013 hingga 2016. Dalam rentang waktu tersebut, China menciptakan lebih dari 1.200 hektar daratan baru. Luas ini setara dengan ribuan lapangan sepak bola dan menjadikan proyek tersebut sebagai salah satu reklamasi laut terbesar di dunia dalam waktu singkat. Sebagian besar pulau buatan dibangun di kawasan Kepulauan Spratly, wilayah yang sejak lama menjadi sengketa klaim beberapa negara Asia Tenggara.
Reklamasi dilakukan dengan metode pengerukan modern. Kapal keruk berukuran besar menyedot pasir dan sedimen dari dasar laut, lalu memompanya ke atas terumbu karang. Penimbunan pasir dilakukan secara bertahap hingga membentuk daratan yang cukup tinggi. Setelah itu, alat berat digunakan untuk meratakan dan memadatkan permukaan pasir agar cukup stabil untuk menopang bangunan.
Untuk melindungi pulau dari abrasi dan gelombang laut, struktur penahan berupa batu dan beton dibangun di sekeliling daratan baru. Setelah fondasi dasar dinilai kuat, pembangunan infrastruktur pun dimulai. Dari berbagai citra satelit, terlihat jelas keberadaan landasan pacu panjang, jaringan jalan, dermaga, serta bangunan besar. Selain fasilitas yang bersifat sipil seperti mercusuar dan stasiun cuaca, juga tampak instalasi radar dan bangunan pendukung lainnya.
Pemerintah China menyatakan bahwa pembangunan pulau buatan ini bertujuan untuk kepentingan sipil. Beijing menyebut fasilitas tersebut digunakan untuk keselamatan navigasi, pemantauan cuaca, penelitian kelautan, serta layanan pencarian dan penyelamatan di laut. Namun, banyak pengamat internasional menilai bahwa skala dan jenis infrastruktur yang dibangun menunjukkan fungsi ganda. Kehadiran landasan pacu dan sistem pengawasan dinilai memiliki nilai strategis yang kuat.
Keberadaan pulau buatan ini berdampak langsung terhadap dinamika keamanan kawasan. Dengan adanya daratan permanen di tengah laut, China memiliki titik pengawasan yang lebih dekat ke jalur pelayaran utama. Negara-negara di sekitar Laut China Selatan menilai pembangunan ini sebagai perubahan besar terhadap kondisi sebelumnya. Aktivitas kapal penjaga pantai dan militer di kawasan tersebut dilaporkan meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Dari sisi ekonomi global, Laut China Selatan memiliki peran yang sangat vital. Sekitar sepertiga perdagangan dunia melintasi perairan ini setiap tahun. Jalur tersebut menghubungkan pusat-pusat produksi di Asia Timur dengan pasar di Timur Tengah dan Eropa. Selain itu, kawasan ini diyakini menyimpan cadangan minyak dan gas yang besar, meskipun besaran pastinya masih menjadi perdebatan. Dengan adanya pulau buatan, China memiliki posisi yang lebih kuat untuk memantau jalur logistik dan kepentingan energinya.
Namun, proyek reklamasi ini juga membawa dampak lingkungan yang serius. Proses pengerukan dan penimbunan pasir menyebabkan kerusakan terumbu karang dalam skala luas. Sedimen yang terangkat dari dasar laut menutupi karang hidup dan mengganggu ekosistem laut. Habitat ikan dan berbagai biota laut lainnya ikut terdampak. Para ahli lingkungan menilai kerusakan ini bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan, karena terumbu karang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk tumbuh kembali.
Dampak sosial juga dirasakan oleh nelayan lokal di negara-negara sekitar. Wilayah penangkapan ikan yang sebelumnya dapat diakses bebas kini menjadi zona terbatas atau berada di bawah pengawasan ketat. Nelayan harus melaut lebih jauh untuk mencari ikan, yang berarti biaya operasional meningkat dan risiko keselamatan lebih besar. Kondisi ini memicu keluhan dari masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.
Dalam konteks hukum internasional, reklamasi pulau buatan menimbulkan perdebatan panjang. Berdasarkan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS, pulau buatan tidak memiliki status hukum yang sama dengan pulau alami dan tidak otomatis memberikan hak zona ekonomi eksklusif. Putusan arbitrase internasional pada 2016 juga menyatakan bahwa reklamasi tidak mengubah status hukum wilayah laut. China menolak putusan tersebut dan tetap mempertahankan klaimnya.
Proyek reklamasi selama 12 tahun ini menunjukkan bagaimana kekuatan teknologi dan sumber daya dapat mengubah wajah laut secara drastis. Jutaan ton pasir yang dipindahkan telah menciptakan daratan baru sekaligus realitas geopolitik baru. Laut China Selatan kini tidak hanya menjadi jalur perdagangan penting, tetapi juga contoh nyata bagaimana pembangunan manusia di laut membawa dampak besar yang dirasakan dalam jangka panjang oleh kawasan dan dunia.
